TREMAS, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD TREMAS) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu anggota BPD Dusun Pojok yang mengundurkan diri. Pelaksanaan musdes tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 2 Agustus 2021 di Rumah Kepala Dusun Pojok Desa Tremas. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan digantikan oleh calon anggota BPD dari masyarakat Dusun tersebut dengan persyaratan yang telah tercukupi menjadi anggota BPD.
Anggota BPD pergantian antar waktu Dusun Pojok Desa Tremas adalah Bapak H. Judi (55 Tahun) Alamat RT 001 RW 003 Dusun Pojok menggantikan Bapak Nurhadi. Dalam acara musdes pergantian antar waktu dihadiri secara keterwakilan dan dengan memperhatikan protokol kesehatan oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Tremas, ketua RW/RT, PKK Desa, Karang Taruna, LPMD, tokoh masyarakat dan tokoh agama